Koordinator BEM Nusantara DIY, Rafli Ilham mengatakan, pihaknya khawatir jika asas itu diterapkan, Kejaksaan akan menjadi lembaga superbody dan berpotensi terjadi tumpang tindih penyidikan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
"Bahaya asas
dominus litis jika diterapkan di Indonesia saat ini, karena tantangan hukum kita belum siap. Terkhusus di wilayah intensif Kejaksaan. Masih banyak kepentingan di sana," kata Rafli dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025.
Di sisi lain, kata Rafli, Kejaksaan masih di bawah eksekutif dan itu menyebabkan tidak terjadinya transparansi.
Rafli juga menyebutkan Kejaksaan bisa terjebak dalam
abuse of power jika menjadi lembaga
superbody."Karena ada tumpang tindih kekuasaan dan juga ada dominasi kekuasaan, otomatis, jelas, dan pasti fungsi-fungsi institusi lain seperti kepolisian dan juga KPK akan dilemahkan oleh kejaksaan ini," kata Rafli.
Sementara itu, pakar hukum tata negara yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie meminta agar negara tidak terburu-buru menerapkan asas dominus litis ke Kejaksaan.
"Saya kira juga harus hati-hati, harus jangan terburu-buru. Menurut saya dominus litis di beberapa negara sudah dan itu wajar. Namun, dalam konteks Indonesia juga harus ada banyak pertimbangan," kata Gugun.
Dia menjelaskan jika asas itu diterapkan di Kejaksaan, nantinya akan menjadi sumber korupsi kekuasaan sehingga tumpang tindih dengan lembaga lain.
"Ya, kita jangan terburu-buru, karena ini bagian dari salah satu agenda reformasi penegakan hukum juga. Jadi, melihat dominus litis ini dalam kerangka besar soal reformasi penegakan hukum," kata Gugun.
BERITA TERKAIT: